Mitra LAZNAS untuk Bukti Pajak

Pilihan resmi jika Anda membutuhkan bukti potong pajak (PPh)

Catatan Penting: Aljabbarurahman bukan Lembaga Amil Zakat (LAZ) resmi. Zakat yang Anda salurkan diterima dalam kapasitas wakil (wakalah). Untuk keperluan bukti potong pajak, silakan gunakan mitra LAZNAS.

Kami menyarankan Anda menggunakan LAZNAS (Lembaga Amil Zakat Nasional) resmi jika Anda membutuhkan bukti potong pajak penghasilan (PPh). Ini bukan kekurangan kami — ini komitmen kami pada transparansi.

Mengapa LAZNAS Resmi?

Hanya LAZNAS yang terdaftar resmi yang dapat menerbitkan bukti potong pajak (PPh).

Berdasarkan UU Zakat No. 23/2011 dan peraturan perpajakan, zakat yang dibayarkan melalui Lembaga Amil Zakat yang telah disahkan pemerintah dapat dikurangkan dari penghasilan kena pajak. Yayasan kami menerima zakat via wakalah, namun tidak dapat menerbitkan bukti potong PPh.

Jika Anda adalah wajib pajak dan ingin zakat Anda diakui sebagai pengurang pajak, gunakan salah satu LAZNAS di bawah ini.

Mitra LAZNAS Terpercaya

BAZNAS — Badan Amil Zakat Nasional

Lembaga zakat resmi yang dibentuk oleh pemerintah. Berwenang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat secara nasional. Status: Lembaga pemerintah non-struktural.

Resmi — Badan Pemerintah

Dompet Dhuafa

LAZNAS terkemuka yang berdiri sejak 1994. Aktif di bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi, dan sosial-kemanusiaan. Status: LAZNAS terdaftar resmi.

LAZNAS Terdaftar

Rumah Zakat

LAZNAS nasional dengan fokus pada pemberdayaan masyarakat melalui program pendidikan, kesehatan, dan ekonomi produktif. Status: LAZNAS terdaftar resmi.

LAZNAS Terdaftar

Catatan: Yayasan Aljabbarurahman tidak berafiliasi dengan lembaga-lembaga di atas dan tidak menerima komisi atau referral dalam bentuk apapun. Daftar ini semata-mata disediakan untuk membantu Anda menemukan jalur resmi bagi yang membutuhkan bukti potong pajak.

Ingin menghitung kewajiban zakat Anda? Gunakan Kalkulator Zakat kami →